SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Mulai 1 Januari 2023 lalu harga gas elpiji 3 Kg (kilogram) di Sukabumi resmi naik Rp3.000 per tabung dari Rp16.000 menjadi Rp19.000. Kenaikan harga gas elpiji bersubsidi tersebut dipicu membengkaknya harga distribusi pengiriman.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustandi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor: 188.45/275 - Diskumindag 2022 dan keputusan Bupati Sukabumi Nomor: EM.06.05/Kep.838/Disdagin/2022.
"Sebetulnya penyesuaian harga ini harusnya berlaku di Kota Sukabumi mulai tanggal 3 November 2022 dan di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 7 November 2022. Namun karena di wilayah Cianjur saudara-saudara kita sedang tertimpa musibah, pemberlakuan itu dipending dan tanggal 1 Januari 2023 ini mulai diberlakukan," ujar Eten kepada iNews.id Network, Rabu (4/1/2023).
Eten mengatakan, dari segi harga untuk elpijinya sendiri tidak ada kenaikan, namun untuk biaya distribusi pengirimannya yang mengalami kenaikan dengan naiknya harga BBM untuk kendaraan pengiriman gas dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) ke agen dan pangkalan.
Selain itu juga upah kerja dan pajak yang ikut naik juga menjadi faktor tambahan kenaikan harga eceran gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.
"Jika tidak disesuaikan harganya, banyak agen dan pangkalan yang akan bangkrut karena sudah hampir 8 tahun tidak mengalami kenaikan harga sedangkan biaya distribusi dan lainnya sudah naik. Untuk wilayah lain seperti Jabodetabek, Bandung sudah menaikan harga terlebih dahulu, kami Hiswana Migas Sukabumi baru pada tahun 2020 kita ajukan dan di November 2022 disetujui," ujar Eten.
Dia menambahkan bahwa kenaikan ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan penyesuaian harga Gas Elpiji. Setelah dihitung dan diajukan, maka disepakati kenaikan harga untuk gas elpiji bersubsidi 3 kilogram senilai Rp3000.
"Dan dalam keputusan tersebut juga menyederhanakan harga yang jika dahulu ada beberapa ketentuan harga, untuk keputusan yang baru ini hanya mengatur kenaikan harga dan jika jarak dari SPBE ke agen dan dari agen ke pangkalan yang melebihi 60 kilometer ditambah Rp1.000," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said