SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kawin kontrak adalah bentuk negosiasi zina. Perzinahan yang seolah-olah dilegalkan ini adalah perkawinan yang mempunyai batas waktu.
Kawin kontrak atau nikah mutah adalah pernikahan yang tidak sah dalam pandangan Islam.
Sementara Islam menilai pernikahan adalah hal yang mulia dan suci sehingga jangan dirusak dengan hal-hal tersebut.
Firman Allah Subhana wata'ala (SWT) dalam Al-Quran Surat Az-Zariyat ayat 49: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah”.
وَمِنۡ كُلِّ شَىۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُوۡنَ
Wa min kulli shai'in khalaqnaa zawjaini la'allakum tazakkaroon
Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah).
Dalam Islam, dengan menikah dapat meneruskan keturunan umat Muslim yang kelak akan lebih memberikan manfaat terhadap ajaran Islam
Ustaz Khalid Basalamah melalui Channel Youtube Islam Hanya 1 menjelaskan secara tegas bahwa tidak boleh seseorang nikah dengan jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah itu, negosiasi zina ini. Enggak sah pernikahan bila ada batas waktu.
Syariat Islam jelas melarang kawin kontrak karena tidak sejalan dengan tujuan utama pernikahan yaitu membina rumah tangga hingga ajal menjemput.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta