SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa haram terhadap perilaku kawin kontrak atau nikah mut'ah.
Bukan hanya haram, pelaku kawin kontrak juga dapat diproses hukum. Ada 6 poin dalam fatwa haram yang ditetapkan MUI pusat.
Fatwa MUI sudah ditetapkan pada 25 Oktober 1997 di Jakarta. Fatwa ditandatangai oleh Ketua Umum MUI KH Hasan Basri.
Selain Sekretaris Umum MUI Drs HA Nazriadlani dan Ketua Komisi Fatwa Prof. KH Ibrahim Hosen, LML juga menandatangani.
Adapun isi fatwa itu yakni
1. Nikah mut’ah hukumnya adalah haram
2. Pelaku nikah mut’ah harus dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Dalam fatwa itu MUI juga menjelaskan bahwa nikah mut’ah akhir-akhir ini mulai banyak dilakukan oleh sementara umat Islam Indonesia, terutama kalangan pemuda dan mahasiswa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta