MUI Tetapkan Fatwa Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Haram, Pelaku Bisa Diproses ke Pengadilan
Rabu, 15 Februari 2023 | 12:11 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/01/c2192_perkawinan.png)
b. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’, berkata: “Rasulullah SAW pernah memberikankelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 (tiga) hari, kemudian beliau melarangnya. (HR: Muslim)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta