Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : MUI: Netanyahu Harus Ditangkap Meski Prabowo Siap Buka Hubungan dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

MUI Tetapkan Fatwa Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Haram, Pelaku Bisa Diproses ke Pengadilan

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:11 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
MUI Tetapkan Fatwa Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Haram, Pelaku Bisa Diproses ke Pengadilan
MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa haram terhadap perilaku kawin kontrak atau nikah mut'ah.  Foto: Ilustrasi/Ist

b. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’, berkata: “Rasulullah SAW pernah memberikankelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 (tiga) hari, kemudian beliau melarangnya. (HR: Muslim)

 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut