get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Video Penghinaan Kepada Nabi Muhammad SAW di Sukabumi, Ormas Islam Mengecam Keras 

MUI Tetapkan Fatwa Kawin Kontrak atau Nikah Mut'ah Haram, Pelaku Bisa Diproses ke Pengadilan

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:11 WIB
header img
MUI atau Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa haram terhadap perilaku kawin kontrak atau nikah mut'ah.  Foto: Ilustrasi/Ist

b. Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Salamah bin Akwa’, berkata: “Rasulullah SAW pernah memberikankelonggaran (rukhsah) pada tahun Autas mengenai mut’ah selama 3 (tiga) hari, kemudian beliau melarangnya. (HR: Muslim)

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut