SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Tiga bandar sabu diamankan Polisi di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (14/2/2023) malam. Ketiga pengedar sabu tersebut berinisial EJ (26), RAS (31) dan RSH (31).
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, berawal saat sejumlah anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan EJ dan RAS di Gang KUA Warudoyong Sukabumi.
"Keduanya tidak bisa mengelak saat Polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban hitam beserta satu unit timbangan digital. Dari kedua pelaku tersebut, kami kembali melakukan pengembangan lebih dalam," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Kamis (16/2/2023).
Dari hasil pengembangan tersebut, lanjut Wahyudi, jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan RSH di kawasan Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar, yang disembunyikan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.
"Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," kata Wahyudi .
Lebih lanjut Wahyudi membeberkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil dilakukan jajarannya telah memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Sukabumi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
"Bisa dibayangkan bila kasus ini tidak terungkap, berapa banyak masyarakat yang akan dirugikan akibat narkoba ini. Kami dari pihak Kepolisian akan terus berupaya melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba sehingga Kota Sukabumi yang kita cintai ini bisa terbebas dari jeratan narkoba," tandas Wahyudi.
Wahyudi juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjauhi narkoba yang pastinya dapat merugikan bagi diri sendiri, orang lain bahkan Negara. Lalu pergunakan waktu luang dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Editor : Suriya Mohamad Said