get app
inews
Aa Read Next : Sekali Gebrak, 13 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Sukabumi Disita Bea Cukai

Kronologi 2 Pelajar SMP Dicelurit 5 Remaja di Baros Sukabumi

Selasa, 21 Februari 2023 | 15:31 WIB
header img
Polisi mengamankan lima remaja terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua pelajar SMP di Baros Sukabumi. Foto Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin saat pengungkapan kasus pembunuhan Cici beberapa waktu lalu .iNews.id/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua pelajar SMP di Kota Sukabumi yang sedang bermain game online, terluka disabet celurit oleh lima pemuda di Kawasan Kampung Babakan RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Penyerangan tersebut dipicu oleh permusuhan dan tawuran antar SMP yang sudah berlangsung lama.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, Unit Reskrim Polsek Baros mengamankan lima remaja terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, yang berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20) dengan barang bukti sebilah celurit yang dipergunakan saat menganiaya korban.

"Kelima remaja tersebut diamankan polisi saat berada di rumah salah satu pelaku di daerah Cibuntu, Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (20/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk kedua korban yang juga masih berstatus pelajar, berinisial ARSS (15) dan RIP (16)," ujar Zainal kepada iNewsSukabumi.id, Selasa (21/2/2023).

Mantan Kasat Lantas Polres Bogor ini mengatakan, kedua korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam jenis celurit. Korban berinisial ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan ibu jari tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah tangan.

"Kronologi kejadian berawal dari kedua korban yang sedang bermain game online, tidak lama berselang, lima terduga pelaku menghampiri dan menganiaya kedua korban dengan menggunakan sebilah cerulit hingga mengakibatkan keduanya terluka," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.

Atas pengungkapan kasus ini, lanjut Zainal, pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini.

"Para remaja tersebut sudah diamankan di Polsek Baros guna kepentingan penyidikan. Kelimanya terancam Pasal 76 c Jo Pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tandas Zainal.

 

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut