get app
inews
Aa Text
Read Next : Awas Hoaks! Beredar Permintaan Isi Data Bantuan Subsidi Upah di Medsos

Bantuan Subsidi Upah Dihapus, Menaker Malah Sebut hanya Penghentian Program

Rabu, 22 Februari 2023 | 14:48 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dok

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Pemerintah memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja tidak diperpanjang lagi.

Menyusul kebijakan pemerintah yang tahun ini secara resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari APBN 2023.

Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menampik jika kebijakan BSU dihapus oleh pemerintah. Namun yang terjadi adalah penghentian program tersebut karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi COVID-19 sudah dihapus.

"Program BSU itu digulirkan pemerintah bagi pekerja sebagai imbas pandemi COVID-19 pada 2020-2021 serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2022 lalu. Karena dihentikan maka ya kita hentikan juga,"kata dia usai menghadiri wisuda UGM, Rabu (22/02/2023).

Ida menandaskan kebijakan BSU  mengikuti kondisi Indonesia. Di mana pada tahun 2020 sampai 2021 banyak pekerja yang dirumahkan karena pandemi covid19. Sementara pada 2022 BSU digulirkan karena disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

Agar dampaknya tidak terlalu besar maka pemerintah perlu membantu dengan subsidi upah. dia berharap tahun ini tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, sehingga BSU tidak perlu digulirkan lagi.

Ida menambahkan, walaupun saat ini ada ancaman resesi global namun pemerintah belum mengeluarkan kebijakan subsidi bagi pekerja. meskipun terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran akibat resesi global.

"Kondisi ini berbeda dari saat terjadi pandemi dan kenaikan harga BBM,"tambahnya.

Kendati demikian, meski isu resesi global mengemuka namun diyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif bagus. Sehingga ekonomi Indonesia akan tetap menggeliat. Hal ini membuat kebijakan subsidi belum perlu  digulirkan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut