JAKARTA, iNewsSukabumi.id - AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti dimintai keterangan saksi dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (27/2/2023). Kedunya diketahui sebagai saksi mahkota.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam kesempatan awal bertanya kepada keduanya apakah mengenal sosok Teddy Minahasa.
"Keduanya coba perhatikan saudara terdakwa di dalam persidangan ini. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" tanya Hakim Jon.
Mendengar pertanyaan tersebut, keduanya kompak mengenal Teddy Minahasa.
"Ada hubungan keluarga?" tanya Hakim Jon lagi.
"Tidak ada Yang Mulia. Tapi kami ada hubungan khusus dan spesial, Yang Mulia," kata Linda Pujiastuti.
Kendati punya hubungan khusus, namun Linda tak menyebutkan secara rinci seperti apa hubungannya dengan Teddy.
Usai mendengar jawaban itu, Hakim Jon kemudian meminta keduanya bersumpah sebagai saksi di persidangan.
Adapun Dody Prawiranegara menjadi saksi pertama yang dimintai keterangannya dalam persidangan yang digelar hari ini.
Sebagai informasi, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba.
Mantan anak buahnya, AKBP Doddy Prawiranegara, turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Ia didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta