get app
inews
Aa Read Next : Empat Warga Bangladesh Diringkus di Sukabumi Saat akan Diselundupkan ke Australia

Jelang Nataru 2024, Ribuan Botol Miras, Obat Terlarang dan Ganja Dimusnahkan Polres Sukabumi

Kamis, 21 Desember 2023 | 11:23 WIB
header img
Polres Sukabumi bersama Forkopimda saat secara simbolis memusnahkan BB miras berbagai merek menjelang natal dan tahun baru 2024, Kamis (21/12/2023).

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan menggunakan stum oleh Polres Sukabumi di Lapangan Cangehgar, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/12/2023).

 

Waka Polres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti miras itu merupakan upaya pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di libur natal tahun 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).

 

Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti narkotika jenis obat-obatan daftar G hingga ganja.

 

"Ada 11.047 botol minuman keras dari berbagai merek yang telah kita amankan, kemudian ada 1,4 kg ganja, 17 gram ganja sintetis dan 11.367 butir pil dengan ketersediaan farmasi terbatas," ungkap Rizka.

 

"Ini adalah upaya yang dilakukan Polres Sukabumi beserta Polsek jajaran untuk membuat sutuasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi, khususnya menjelang pengamanan natal tahun 2023 dan tahun baru 2024 untuk meminimalkan penyakit masyarakat dan gangguan kamtibmas yang terjadi," lanjutnya.

 

Rizka pun berbicara konsekuensi bagi penjual miras dan pengedar narkoba yang masih tetap nekat berjualan. Pihaknya tidak akan segan-segan menghukum pelaku sesuai aturan yang ada.

 

"Segala konsekuensi bagi seseorang yang menjual miras tanpa izin atau pun obat-obatan yang sediaan farmasi tanpa izin, tentunya akan berhadapan dengan hukum," tegas Rizka.

 

Khusus untuk penjual miras, terlebih dulu akan diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda yang berlaku.

 

"Untuk sementara dari efek jera yang ditimbulkan, beberapa sinyalemen atau pun sinyalir tempat-tempat yang diindikasikan menjual sudah tutup. Sesuai dengan undang-undang Perda, untuk tindakan (penjual miras) ini adalah tipiring, apabila tindak tipiring itu nanti tergantung pengadilan hukumannya apa, tapi apabila udah kena tipiring dan adanya denda, dia ada lagi nanti kita naikan hukumnya menjadi pidana," pungkas Rizka.*

 

Editor : Ridwan

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut