"Ini juga bagian dari mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan. Ini (kecelakaan) menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan," ucapnya.
Beberapa waktu yang lalu, Polri juga sudah menerapkan penegakan hukum dengan elektronik (ETLE). Tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. ETLE, kata Kapolri, masih terus dikembangkan agar bisa diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia.
Namun, Kapolri menegaskan bahwa jika pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan jiwa, hal itu tidak bisa ditangani melalui ETLE, melainkan tindakan tegas agar bisa diproses dan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Ini harapan kita tentunya, dengan penegakkan hukum yang kita lakukan maka keselamatan pengguna jalan juga akan semakin baik dan jumlah lakalantas akan semakin berkurang dan yang paling penting kepatuhan," tandasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta