Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waktu Terbaik Makan Sahur dan Batas Akhirnya Ternyata Menjelang Azan Subuh, Seukuran Membaca 50 Ayat
Advertisement . Scroll to see content

10 Adab Sunah Berbuka Puasa, Teladani Apa yang Sudah Dicontohkan Rasulullah SAW

Senin, 27 Maret 2023 | 17:02 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
10 Adab Sunah Berbuka Puasa, Teladani Apa yang Sudah Dicontohkan Rasulullah SAW
Adab sunah buka puasa. Foto: Ist/Net

2. Cara Memastikan Terbenamnya Matahari

Memastikan terbenamnya matahari bisa dengan tiga cara:[4]
1) Melihat langsung.
2) Mendengar berita yang terpercaya.
3) Mendengar adzan Maghrib.

3. Hukum Orang yang Berbuka Sebelum Matahari Terbenam karena Mengira Sudah Terbenam

Kondisinya ada dua:

1) Kondisi ragu, yaitu apabila ia berbuka dalam keadaan ragu apakah matahari telah terbenam atau belum, kemudian akhirnya menjadi jelas bahwa ternyata matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk meng-qodho’, karena pada asalnya adalah tetapnya siang, tidak boleh dihukumi malam kecuali dengan keyakinan.[5]

2) Kondisi yakin, yaitu apabila ia berbuka dalam keadaan yakin bahwa matahari telah terbenam, kemudian ternyata menjadi jelas bahwa matahari belum terbenam, maka pendapat yang kuat insya Allah puasanya tidak batal, hendaklah ia melanjutkan puasanya sampai terbenam matahari dan tidak perlu meng-qodho’.

Berdasarkan hadits Asma’ binti Abu Bakr radhiyallahu’anhuma, beliau berkata,

أَفْطَرْنَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ غَيْمٍ، ثُمَّ طَلَعَتِ الشَّمْسُ
قِيلَ لِهِشَامٍ: فَأُمِرُوا بِالقَضَاءِ؟ قَالَ: لاَ بُدَّ مِنْ قَضَاءٍ
وَقَالَ مَعْمَرٌ: سَمِعْتُ هِشَامًا لاَ أَدْرِي أَقَضَوْا أَمْ لاَ

“Kami berbuka di masa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pada hari mendung, kemudian matahari muncul.”
Dikatakan kepada Hisyam (rawi hadits): Apakah mereka diperintahkan untuk meng-qodho’? Beliau berkata: Harus di-qodho’.
Dan berkata Ma’mar, Aku mendengar Hisyam berkata: Aku tidak tahu mereka meng-qodho’ atau tidak.” [HR. Al-Bukhari]

Pendapat harus meng-qodho’ dalam riwayat di atas hanyalah ijtihad Hisyam bin Urwah rahimahumallah, bukan dari hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Pendapat yang lebih kuat insya Allah adalah puasa mereka tetap sah dan tidak wajib qodho’, karena tidak ada riwayat bahwa mereka diperintahkan untuk meng-qodho’, bahkan telah dinukil riwayat oleh Hisyam rahimahullah sendiri dari Bapaknya; Urwah rahimahullah, yang memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan untuk meng-qodho’.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

وَقَدْ نَقَلَ هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عُرْوَةَ أَنَّهُمْ لَمْ يُؤْمَرُوا بِالْقَضَاءِ وَعُرْوَةُ أَعْلَمُ مِنْ ابْنِهِ

“Dan Hisyam telah menukil dari bapaknya; Urwah, ‘Bahwa mereka tidak diperintahkan untuk meng-qodho’.’ Dan Urwah lebih berilmu dari anaknya.” [Majmu’ Al-Fatawa, 25/232]

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut