Sembari melayani para lelaki hidung belang, anak Dhea yang masih berusia 6 bulan itu selalu dibawa ikut serta. Agar tidak mengganggu pekerjaannya sebagai PSK, Dhea selalu menyambunyikan anaknya.
Kepala dinas Satpol PP Kota Bukittinggi Efriadi Sikumbang menyebutkan, ketika mendapatkan pelanggan, pelaku kerap menitipkan bayinya ke petugas hotel.
Pelaku juga meminta resepsionis agar segera menghubunginya jika anaknya menangis.
"Setelah diinterogasi ke pihak hotel, ternyata cewek yang bawa anak tersebut memang pekerja seks komersil, PSK. Dan dia dari SEmarang sudah 2 bulan ngontrak di Hotel Srikandi. Kan berarti usahanya menjanjikan, bisa mengontrak hotel setiap hari dengan biaya Rp250.000 per hari dan itu sudah 2 bulan. Tentu banyak pelanggannya.
Tadi pihak hotel sudah diingatkan, bahwa kalau ditemukan lagi orang seperti ini berarti izin hotel tersebut akan dievaluasi oleh dinas terkait," ucap Kepala Satpol PP, Efriadi Sikumbang.
Akibat razia tersebut, DS beserta bayinya serta resepsionis hotel dibawa ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
DS diduga melanggar Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum. Karena tidak memiliki kartu identitas dan melakukan perbuatan asusila, pelaku terancam sanksi membayar denda Rp250.000 hingga Rp1 juta.
Sementara resepsionis hotel diberi teguran pertama, karena berusaha menyembunyikan pelaku dan menyediakan fasilitas untuk pasangan tanpa surat nikah resmi.
Editor : Hikmatul Uyun