get app
inews
Aa Read Next : Ini Tampang Buronan Pembacok Pedagang Sayur hingga Tewas di Cisaat Sukabumi

18 Polisi Ini Bakal Tilang Manual Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota

Rabu, 31 Mei 2023 | 19:06 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah saat melantik 18 anggota Polisi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas di halaman kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023). Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota telah menunjuk 18 Polisi yang telah dilantik sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual. Hal ini dilakukan menyusul pemberlakuan kembali tilang manual mulai besok Kamis 1 Juni 2023 di Seluruh Indonesia.

pelantikan tersebut ditandai dengan penyematan ban lengan tanda petugas penindak pelanggaran lalu lintas oleh Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusumah di halaman kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (31/5/2023).

"Ke-18 personel yang telah mempunyai skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah kepada MNC Portal Indonesia.

Personel yang telah dilantik juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan melalui ETLE Mobile. Selain itu, mereka juga dapat melakukan penindakan secara manual terhadap individu yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Secara umum, seluruh personel Satlantas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Mobile, akan tetapi untuk penindakan secara manual hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk atau yang telah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas," ujar Eryda.

AKP Eryda juga mengungkapkan bahwa rencananya penindakan secara manual akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2023, besok. Satlantas Polres Sukabumi Kota mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadikan Kota Sukabumi sebagai kota yang disiplin dan tertib dalam berlalu lintas.

"Sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor dibawah pengaruh alkohol," ujar Eryda.
 
Eryda juga menambahkan bahwa dalam penindakan tersebut, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah yang tidak sesuai akan ditindak. Selain itu, penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan yang melebihi beban muatan (overloading) dan dimensi yang diizinkan (overdimensi), serta kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu juga akan menjadi sasaran penindakan.

 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut