JAKARTA, iNews.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali. Salah satu alasan kuatnya adalah untuk mengurangi angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa pemberlakuan tilang manual akan dilakukan terutama di wilayah yang tidak terjangkau oleh Sistem Elektronik Tilang Elektronik (ETLE), untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Berdasarkan evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual dihentikan, terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE," kata Sandi di Jakarta pada hari Selasa (16/5/2023).
Selain itu, pemberlakuan tilang manual juga bertujuan untuk mendukung dan memperkuat sistem tilang elektronik, terutama di jalan-jalan yang tidak dilengkapi dengan kamera ETLE.
Sandi menyatakan bahwa kepolisian akan tetap melakukan pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli).
"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara intensif dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas," ujar Sandi.
Selain itu, menurut Sandi, pihak kepolisian juga akan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap seluruh personel yang melakukan pelanggaran.
"Selain itu, Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik, atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan pelanggaran di lapangan," kata Sandi.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta