get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Tampang Cowok yang Jadi Rebutan 2 Gadis Ciamis, Siswi SMK Sampai Digorok Lehernya

Penggorok Leher Siswi SMK Ciamis Ditangkap, Polisi Beberkan Fakta dan Barang Bukti

Selasa, 20 Juni 2023 | 14:42 WIB
header img
Polres Ciamis berhasil penangkap pelaku penggorok (penyayat) leher N (16) siswi SMK di Ciamis, Jawa Barat. Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro saat pengungkapan barang bukti. Foto iNews/Acep Muslim

SUKABUMI, INewsSukabumi.id - Satreskrim Polres Ciamis berhasil penangkap pelaku penggorok (penyayat) leher N (16) siswi SMK di Ciamis, Jawa Barat. Pelaku penggorok siswi SMK berinisial NKD (19) wanita asal Dayeuh Kolot Bandung diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. 

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro mengatakan, pelaku diamankan jajaran Polres Ciamis saat berobat di klinik yang sama karena mengeluh sakit maag. 

NKD nekat dan tega melakukan penganiayaan berat karena terbakar cemburu akibat rebutan cowok.

“Pelaku berhasil diciduk Satreskrim Polres Ciamis selang beberapa jam setelah kejadian di Klinik Pratama Purwasehat. Yang bersangkutan yang  juga tengah berobat di klinik yang sama dengan korban karena berobat mengeluhkan penyakit maag, Senin (19/06/2023) sore,” kata Kapolres, Selasa (20/6/2023).
 
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro mengatakan, kejadian bermula saat korban NR pada Senin pagi, 19 Juni 2023 dengan menaiki sepeda motor berangkat ke sekolah. 

“Dalam perjalanan korban dibuntuti pelaku yang sama sama menggunakan sepeda motor. Lalu di tempat kejadian di  Jalan Raya Dusun Harjamukti Kecamatan Rancah Ciamis, N diberhentikan pelaku NKD sambil menaiki jok motor korban dari arah belakang langsung mengorok leher korban sebanyak 3 kali,” papar 
AKBP Tony Prasetyo Yudangkoro.  

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku, pakaian dan satu unit kendaraan. 

“Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya pelaku NKD akan dijerat dengan Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Kapolres.

Sementara itu kondisi korban kini mulai membaik, N mengalami luka sayatan leher 20 centimeter dengan kedalaman 5 centimeter dan sudah menjalank operasi 15 jahitan luka luar.

Sang ibu korban Yayah Kurniati meminta aparat kepolisian menjerat pelaku dengan hukum berat. Ia merasa perbuatan pelaku sangat keji dan sudah direncanakan.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut