get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ultimatum Penyerang Komunitas Vespa di Sukabumi Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak Tegas 

4 Anggota Geng Motor Begal Anggota Polri Pulang Dinas, Selamatkan Diri Sembunyi Masuk Rumah Sakit

Rabu, 28 Juni 2023 | 14:48 WIB
header img
Polda Lampung menangkap empat remaja anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri, Samapta Polda Lampung. Foto: CCTV

BANDARLAMPUNG, iNewsSukabumi.id - Polda Lampung menangkap empat remaja anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri, Samapta Polda Lampung.

Dari empat remaja yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang di antaranya merupakan residivis kasus kasus penganiaya berat.

Remaja remaja anggota geng motor yang masih berstatus pelajar ini ditangkap petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Samapta Polda Lampung yang sedang dalam perjalanan pulang usai berdinas.

Tiga remaja yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni PRJ (16), RP (17) dan RFA (16). Satu remaja berinisial RAM (16) berstatus sebagai saksi. Keempatnya merupakan warga Bandar Lampung.

Peristiwa pengeroyokan terhadap Bripka Agung Rimbawan tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame, Bandarlampung pada Kamis malam 22 Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian dan satu unit sepeda motor milik salah seorang pelaku.

Saat kejadian, sepeda motor korban diberhentikan paksa oleh para pelaku. Di lokasi tersebut sempat terjadi kontak fisik, namun korban berhasil melarikan diri ke Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung untuk mencari bantuan warga.

 

“Meski berhasil kabur, namun pelaku sempat melakukan pengejaran. Korban sempat mengamankan diri di dalam area rumah sakit. Namun sepeda motor korban menjadi target perusakan oleh para pelaku,” kata AKBP Nelson Damanik selaku Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda Lampung.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung/ Kompol Ali Muhaidori mengatakan para pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan  penyelidikan dan mengindentifikasi para pelaku dari rekaman CCTV yang ada di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung.

Saat ini pelaku dilakukan penahanan di Mapolda Lampung setelah ditetapkan jadi tersangka. Salah seorang pelaku berinisial RFA merupakan residivis karena pernah dihukum lima bulan karena kasus penganiaya berat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut