Ustaz Muhammad Abdu Tuasikal juga menjelaskan bahwa para ulama memahami bahwa pernyataan ini tidak berarti melakukan hubungan suami istri pada malam Jumat.
لسيوطي في تنوير الحوالك: ويؤيده حديث: أيعجز أحدكم أن يجامع أهله في كل يوم جمعة، فإن له أجرين اثنين: أجر غسله، وأجر غسل امرأته. أخرجه البيهقي في شعب الإيمان من حديث أبي هريرة.
As Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik dan beliau menguatkan hadits tersebut berkata: Apakah kalian lemas menyetubuhi istri kalian pada setiap hari Jumat (artinya bukan di malam har)? Karena menyetubuhi saat itu mendapat dua pahala: (1) pahala mandi Jumat, (2) pahala menyebabkan istri mandi (karena disetubuhi). Yaitu hadits yang dimaksud dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari hadits Abu Hurairah.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Jika seseorang meniatkan mandi junub dan mandi Jumat sekaligus, maka maksud tersebut dibolehkan.” (Al-Majmu’, 1: 326)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta