get app
inews
Aa Text
Read Next : Doa Hubungan Badan Suami Istri 5 Keberkahan Akan Didapat, Nomor 3 Sangat Didambakan Orangtua

Istri Minta Hubungan Badan kepada Suami, Apakah Hal yang Wajar dan Dibenarkan dalam Islam?

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 14:38 WIB
header img
Istri minta hubungan badan kepada suami, apakah ini suatu hal yang wajar dan bagaimana pandangan Islam menilai hal tersebut? Foto: Freepik

JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Istri minta hubungan badan kepada suami, apakah ini suatu hal yang wajar dan bagaimana pandangan Islam menilai hal tersebut?

Dalam konteks hubungan intim suami istri terkadang ada situasi di mana istri  meminta "jatah" kepada suami. Naah, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustaz Ainul Yaqin menjelaskan bahwa dalam Islam, hukumnya adalah diperbolehkan bagi istri untuk meminta hubungan intim kepada suami.

Hal ini karena kebutuhan istri terhadap suami tidak hanya berkaitan dengan aspek materi, tetapi juga melibatkan kebutuhan biologis.

"Seperti halnya ketika seorang istri meminta kebutuhan sehari-hari kepada suaminya, maka suami juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Kebutuhan istri terhadap suami tidak hanya sebatas materi, tetapi juga melibatkan dimensi rohaniah dan kebutuhan batin yang tak kalah penting dan harus diperhatikan," ungkapnya saat diwawancarai belum lama ini.

Apabila suami mengajak istri untuk hubungan badan, memenuhi kebutuhan biologisnya, maka istri memiliki kewajiban untuk melakukannya. Begitu juga sebaliknya, jika istri merasa butuh untuk berhubungan intim, suami seharusnya bersedia dan siap, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan menurut hukum Islam seperti dalam keadaan sakit atau ada halangan syar'i yang berakibat merusak hubungan suami istri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut