JEPARA, iNewsSukabumi.id - Hubungan badan tiga orang atau threesome telah menghebohkan penduduk di Jepara, Jawa Tengah. Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap oleh polisi karena memuaskan nafsu mereka dengan melakukan hubungan intim bertiga. Orang ketiga adalah siswi SMA, masih di bawah umur.
Diketahui bahwa pria yang berinisial NG (30) dan istrinya NP (27), sedangkan korban dengan nama samaran Bunga berusia 17 tahun. Bunga merupakan kekasih dari keponakan NG.
Kejadian pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 18 Februari 2023 ketika korban berada di rumah tersangka. Saat itu, korban datang karena menjalin hubungan asmara dengan keponakan pelaku.
Tindakan ini dilakukan karena pasutri tersebut terobsesi dengan fantasi hubungan intim bertiga atau threesome. Tidak hanya itu, pelaku NG juga beberapa kali memaksa Bunga tanpa sepengetahuan istri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pada hari Jumat, 16 Juni 2023.
"Pada awalnya, tersangka NG menyampaikan keinginannya untuk melakukan hubungan intim bertiga kepada istrinya. NP pun tergoda dan menuruti permintaan tersebut," katanya.
Dikatakan bahwa kejadian ini dimulai ketika Bunga kebetulan berada di rumah tersebut dan menjadi sasaran pelaku. Tersangka NP awalnya mengajak Bunga masuk ke dalam kamar, diikuti oleh tersangka NG.
Setelah itu, NG langsung mengunci pintu kamar dan langsung berhubungan intim dengan istrinya. Bunga yang merasa tidak nyaman mencoba untuk keluar dari kamar, tetapi dilarang oleh pasutri tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta