JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Apakah hubungan badan suami istri di kamar mandi sebagai pelanggaran aturan dalam agama Islam? Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, tidak mengabaikan hal apapun, termasuk regulasi mengenai hubungan intim antara suami dan istri.
Untuk menjawab pertanyaan mengenai kebolehan hubungan intim suami istri di dalam kamar mandi, terdapat beberapa hadis yang memberikan penjelasan. Salah satunya adalah hadis dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ هَذِهِ الْحُشُوشَ مُحْتَضَرَةٌ، فَإِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ، فَلْيَقُلْ: اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
“Sesungguhnya toilet itu didatangi setan. Jika kalian masuk toilet maka bacalah: [ALLAHUMMA INNII A’UUDZU BIKA…] Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan.” (HR. Abu Daud 6, Ibn Majah 296, dan dishahihkan al-Albani).
Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa hadis ini mengklarifikasi bahwa toilet merupakan salah satu tempat yang menjadi sarang dan tempat berkumpulnya setan. Karena setan cenderung tertarik pada tempat yang kotor, dan di tempat ini mereka bisa lebih mudah mengganggu manusia.
Karena alasan ini, sejumlah tokoh agama menganggap tidak dianjurkan melakukan hubungan intim di dalam kamar mandi. Beberapa yang lain berpendapat bahwa perbuatan semacam ini tidak diharamkan, tetapi kurang sesuai dengan adab yang baik. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 34595)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta