MUSI RAWAS, iNewsSukabumi.id - Sejoli pasangan kekasih ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap tim Satnarkoba Polres Mura, lantaran menjadi bandar narkoba jenis ekstasi.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi di dampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan penangkapan kedua tersangka.
“Tersangka berhasil kami bekuk di dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton ,” kata Danu, Sabtu (19/8/2023).
Dijelaskan juga tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38/ VIII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi di dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK, saat melintas di Jalan Lintas Pasar B Srikaton.
Kemudian anggota meluncur kel okasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku RB, BB tersebut didapatkan dari pelaku ER.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta