get app
inews
Aa Read Next : Polrestabes Mendadak Razia THM Tersembunyi Nona Manis Dimsum Club di Braga Pengunjung Syok

Areta Febiola dan Deni Sukirno Selebgram asal Bandung Ditangkap Karena Promosikan Situs Judi Online

Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:41 WIB
header img
Selebgram Deni Sukirno dan Areta Febiola Ditangkap Polisi Gegara Promosikan Judi Online. (Foto: MPI/ Omar)

BANDUNG, iNewsSukabumi.id- Areta Febiola dan Deni Sukirno dua selebgram asal Bandung ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung karena mempromosikan situs judi online di akun media sosial mereka masing-masing. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa Deni Sukirno melakukan promosi untuk situs judi daring bernama Aston138 melalui cerita (story) pada akun Instagram pribadinya, yaitu @den.suu.

Sementara itu, Areta Febiola mengiklankan tiga situs judi daring sekaligus, di antaranya adalah zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram pribadinya dengan nama pengguna @aretaaaw. 
 
"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," kata Budi di Polrestabes Bandung, Rabu (23/8/2023).

Budi menyampaikan bahwa kedua selebgram dari Bandung ini pertama kali dihubungi oleh administrator situs judi online melalui pesan langsung (DM) di Instagram untuk berpartisipasi dalam promosi. Percakapan tersebut kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

Terpesona dengan penawaran tersebut, Areta dan Deni akhirnya menjalankan promosi situs judi dengan memasukkannya ke dalam cerita (story) di Instagram. Ketika cerita tersebut diklik, seperti yang diungkapkan oleh Budi, para pengikut akun Instagram mereka akan diarahkan secara langsung ke situs judi online tersebut. 

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," papar dia.

Dua pelaku, lanjut Budi, telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun. Dari kegiatan promosi yang dilakukan, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.

"Otomatis para tersangka akan mendapat presentase, terlepas player menang atau kalah," kata dia.

Kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu terutama untuk mengetahui identitas dari admin dan bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dari dua pelaku. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekening tabungan. 

"Kita akan kembangkan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut