SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Polres Sukabumi menetapkan seorang ayah E (34 ) sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anaknya di Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Saat ini, pelaku dijerat hukuman selama 3 tahun penjara serta denda senilai puluhan juta rupiah.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruli Pardede, mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan ancaman hukuman utama sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pidana selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar 72 juta rupiah telah dijatuhkan kepada pelaku kekerasan ini," ungkap AKBP Maruli Pardede pada Selasa (29/8/2023).
AKBP Maruli Pardede menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan hubungan keluarga darah antara pelaku dan korban. Kejadian bermula ketika anak korban dan kakaknya pergi membeli makanan di warung terdekat. Setelah mereka selesai belanja, mereka kembali pulang dengan anak korban terlihat menangis.
"Anak korban meminta makanan kepada kakaknya di warung, namun permintaannya ditolak. Ketika mereka pulang, anak korban meminta kakaknya untuk menggendongnya, tetapi permintaannya diabaikan dan anak tersebut mulai menangis," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta