get app
inews
Aa Read Next : Ini Motif Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi yang Ditahan Kejari Gara gara Korupsi Rp1 Miliar

2 Oknum Honorer Disdik Kota Sukabumi Ditahan Kejaksaan, Potong Dana PIP Rp716 Juta untuk 25 Sekolah

Selasa, 05 September 2023 | 20:18 WIB
header img
Dua pegawai honorer Disdik Kota Sukabumi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar. Foto iNews/Dharmawan H

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Dua pegawai honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi  ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi setelah menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kedua tersangka dengan inisial DS dan KH, bekerja sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengurusi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Mereka diduga telah melakukan pemotongan dana PIP sejumlah ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi, Setiyowati, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, bidang tindak pidana khusus Kejari Kota Sukabumi melakukan penahanan terhadap kedua tenaga honorer resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi tersebut.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut hari ini, penyidik telah meningkatkan status saudara DS dan KH dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas dua Sukabumi," ujar Setiyowati, Selasa (5/9/2023).

Setiyowati menegaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan untuk tahun 2019-2020 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp716.729.750.

"Setiap anak itu mendapat Rp450 ribu yang dipotong rata-rata oleh saudara DS dan KH sebanyak 35 persen untuk kepentingan pribadi, dari SD sampai SMP selama dua tahun. Uang ini untuk pendidikan 2019-2020, dengan total 25 sekolahan," ujar Setiyowati.

Setiyowati menambahkan, tujuan adanya PIP adalah untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat, mencegah anak putus sekolah. Dalam artian untuk membantu biaya operasional peserta didik miskin atau rentan miskin. 

"Diantaranya (dana PIP untuk) membeli buku, pakaian seragam sekolah, praktek dan kelengkapan sekolah, seperti tas sepatu dan sejenisnya. Membiayai transportasi peserta didik sekolah, memberikan uang saku sekolah didik, biaya kursus atau les tambhan membiayai praktik tambahan," tandas Setiyowati.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut