get app
inews
Aa Read Next : 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Sukabumi: Bisa Ditempuh dengan Jalan Kaki

Ini Motif Kepala Sekolah PKBM Perintis Sukabumi yang Ditahan Kejari Gara gara Korupsi Rp1 Miliar

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:09 WIB
header img
Kejari Kabupaten Sukabumi menahan kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis berinisial OS (60) karena korupsi Rp1 miliar. Foto iNews/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan tersangka dan menahan kepala sekolah Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Perintis berinisial OS (60) atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar.


 

Kasus dugaan korupsi tersebut, terjadi pada kurun waktu 2020 hingga 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada kegiatan PKBM Perintis.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, saat ini penyidik pada Kejari Kabupaten melakukan penetapan tersangka terhadap kepala sekolah PKBM Perintis yang menjabat sejak tahun 2016-2024 berinisial OS (60).

"Kerugian negara dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan per 25 Agustus Rp1.060.450.000," ujar Wawan usai melakukan pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/8/2024). 

Lebih lanjut Wawan mengatakan, uang hasil dugaan korupsi tersebut, digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli satu kendaraan Suzuki Karimun dan dua sepeda motor jenis Honda Scoopy serta Yamaha Fazio. 

"Motifnya setelah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih 40 saksi. Motifnya ini terdapat siswa fiktif dari 2020-2023 terhadap kegiatan tersebut, dari siswa fiktif timbul kerugian keuangan negara. Iya dari Kemendikbud," ujar Wawan. 

Wawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan keterlibatan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan murni inisiatif dari tersangka mengumpulkan data siswa fiktif dan membuat LPJ kemudian mencairkan uangnya.

"Saat ini, tersangka diamankan di Lapas Warungkiara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun," tandas Wawan.
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut