Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Gunakan Uang Hasil Dugaan Korupsi BLT Desa Karangtengah untuk Kampanye dan Beli Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD Subang dan Konstituennya Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 20 September 2023 | 11:23 WIB
  • author Yudy Heryawan Juanda
Diduga Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD Subang dan Konstituennya Dijebloskan ke Tahanan
Anggota DPRD Subang, Supriatna (berbaju tahanan) diborgol petugas Kejari karena terlibat kasud dugaan korupsi dana pokir. Foto: Yudy Heryawan Juanda

"Pada tahun 2021, tersangka Supriatna kembali menyalurkan dana pokir untuk penyertaan modal Bumdes Sukamaju sebesar Rp150 juta. Namun Supriatna meminta kembali dana pokir tersebut dan mengintimidasi kepala desa. Dana pokir tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka Cari Sugiarto, yang selanjutnya meminjamkannya kepada beberapa warga," kata Kasi Pidsus Kejari Subang.

Sementara itu, Irwan, kuasa hukum dari tersangka Supriatna, mengatakan bahwa kliennya tidak meminta pengembalian dana pokir tersebut.

"Klien saya, Supriatna, hanya bertugas menyalurkan dana pokir dan tidak terlibat dalam penggunaan atau pengelolaannya," ujar Irwan.

Irwan juga mempertanyakan memorandum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencurigakan karena tampaknya menunda kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon peserta Pemilu 2024.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Supriatna merupakan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan telah aktif sebagai anggota DPRD Subang selama 2 periode.

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut