SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Pria berinisial K (29) sopir angkutan kota (angkot) jurusan Warungkiara Cibadak, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi.
K ditangkap polisi gara-gara menganiaya seorang penumpang yang merupakan wanita berusia 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, penganiayaan dilakukan K pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 20 WIB.
Saat itu, korban sedang naik angkot yang dikemudikan K. Tepat saat sampai di Kampung Linggamanik, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, K meminta korban pindah angkutan dengan dalih kenaikan tarif.
K diduga dalam keadaan mabok, saat itu korban memolak pindah kendaraan hingga dianiaya oleh K.
"Modus operandi pelaku yang meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif. Setelah korban menolak, pelaku dalam kondisi mabok setelah mengonsumsi minuman keras jenis Ciu, melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban," kata Ali Jupri, Sabtu (23/12/2023).
Ali Jupri menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan hingga melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Bukti visum menjadi bukti korban dianiaya oleh sopir angkot yang sedang dalam pengaruh alkohol itu.
"Kami menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F 1927 QO," imbuh Ali Jupri.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan, komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi," tegasnya.
"Saat ini, pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara kami terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk proses lanjutan kasus ini," tutup Maruly.*
Editor : Ridwan