SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 16 pelajar yang terlibat duel maut yang menyebabkan 1 orang tewas kehabisan darah, akibat dibacok celurit.
Tiga pelajar di antaranya dianggap sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara 13 pelajar lainnya dianggap sebagai saksi karena tidak langsung terlibat dalam kejadian tersebut, namun harus melapor dua kali seminggu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menyatakan bahwa para pelajar tersebut ditangkap di tempat berkumpul mereka setelah kejadian duel, sementara satu orang lainnya ditangkap di rumahnya setelah pulang dari tempat berkumpul tersebut.
"Ketiga ABH tersebut berinisial MRP (15) yang membawa cerulit dan membacokannya kepada korban. Lalu MDS (17) pengendara sepeda motor yang membawa ke tempat kejadian, ikut membuang celurit yang digunakan ke jurang," kata AKP Bagus, Selasa (13/2/2024).
Bagus menjelaskan, MH (15), salah satu dari ketiga pelajar yang dianggap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berada di lokasi kejadian saat pelaku melakukan duel dengan korban. MH ikut serta dalam membuang senjata tajam serta pakaian yang digunakan oleh pelaku selama melakukan penganiayaan.
"Modus operandinya, awal mula F yang statusnya masih DPO, mendapatkan pesan melalui Instagram yang mengajak melakukan duel antara kedua SMP Negeri yang berada di Kecamatan Gununguruh, lalu disepakatinya lokasi tempat berduel di jalan raya yang jauh dari pemukiman warga," timpal Bagus.
Bagus menambahkan, bahwa terduga pelaku MRP sempat pulang ke rumahnya dan mengambil satu bilah celurit sebelum berangkat ke lokasi kejadian. Ketika sampai di tempat kejadian, pihak kelompok korban yang hadir berjumlah 4 orang, sedangkan pihak pelaku berjumlah 12 orang.
"Akibat kejadian duel ala gladiator tersebut, MRA (17) meninggal dunia diduga karena kehabisan darah karena mengalami luka di bagian dagu memanjang ke leher sebelah kiri, luka sayat di bagian pangkal paha sebelah kiri dan ibu jari kaki sebelah kanan yang diduga dari sabetan celurit," ujar Bagus.
Bagus melanjutkan, bahwa pasal yang dikenakan kepada Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tersebut adalah pertama, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, serta Pasal 353 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
"Tiga pasal tersebut ancamannya melebihi 7 tahun, jadi tidak dilakukan diversi. Artinya anak tersebut tetap dilanjutkan proses hukum. Imbauan kepada pihak sekolah dan stakeholder lainnya, jadi kita sama-sama jaga ketertiban, keamanan, kenyamanan dalam menjelang pesta demokrasi ini," tandas Bagus.
Editor : Suriya Mohamad Said