get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Dedi Mulyadi: Prabowo Gibran Bakal Dilantik Oktober Mendatang

MK Juga Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Ganjar Mahfud

Senin, 22 April 2024 | 16:07 WIB
header img
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya juga memutuskan menolak seluruh gugatan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo Mahfud MD. Foto Ganjar Mahfud usai pembacaan putusan MK soal gugatan Pilpres 2024. iNews/Felldy Utama

JAKARTA, iNewsSUKABUMI.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya juga memutuskan menolak seluruh gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo Mahfud MD. Sebelumnya gugatan yang dilakukan oleh pasangan Capres Cawapres Anies Cak Imin juga ditolak MK.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan hasil Putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Hakim Konstitusi Suhartoyo sebelumnya mengatakan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan pasangan Ganjar-Mahfud seperti penyaluran bantuan sosial, abuse of power yang dianggap memberikan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak berlandaskan hukum. 

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum menurut Mahkamah dalil-dalil pemohon mengenai adanya pelanggaran prosedur Pemilu adalah tidak berlandaskan menurut hukum untuk seluruhnya,” katanya. 

Diketahui, Ganjar Mahfud sebagai Pemohon Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024. Dimana salah satu dalilnya mengatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pilpres kali ini. 

Selain itu, pasangan Ganjar Mahfud ingin MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka telah didaftarkan sebagai pasangan Capres-Cawapres yang melanggar ketentuan hukum dan etika. 

Pasangan Capres Cawapres 03 itu menganggap adanya dugaan nepotisme dari pencalonan pasangan 02 sehingga menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Nepotisme ini yang melahirkan abuse of power, indikasinya adalah putusan MK Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres, politisasi bansos, hingga kriminalisasi.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut