get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Dedi Mulyadi: Prabowo Gibran Bakal Dilantik Oktober Mendatang

MK Tolak Gugatan Pilpres Anies Cak Imin, Ini 3 Hakim yang Berbeda Pendapat Terhadap Putusan

Senin, 22 April 2024 | 14:15 WIB
header img
Ada tiga hakim MK yang mempunyai pendapat berbeda terkait putusan menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres Cawapres 01 Anies Cak Imin. Foto iNews Giffar

JAKARTA, iNewsSUKABUMI.id - Ada tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan dissenting opinion atau mempunyai pendapat berbeda terkait Putusan MK menolak gugatan Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres Cawapres 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Anies Cak Imin). Ketiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat yaitu  Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat.

“Pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 orang hakim Konstitusi yaitu Hakim konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arif Hidayat,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo usai membacakan hasil putusan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Sebelumnya, Suhartoyo memutuskan telah menolak seluruhnya eksepsi pemohon. “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” katanya.

Hakim Saldi Isra yang membacakan ringkasan dari dissenting opinion tiga hakim memiliki pertimbangan pendapat dalam putusan ini. “Saya akan menguraikan terlebih dahulu berkenaan dengan Pemilu yang jujur dan adil sebagai bagian azas atau prinsip fundamental Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945,” paparnya.

Saldi mengatakan setelah membaca Undang-Undang Dasar 1945 secara komprehensif dapat dipahami bahwa sistem politik demokrasi yang hendak dibangun adalah demokrasi yang bermartabat dalam kerangka persatuan dan kesatuan bangsa.

“Untuk itu, Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Pemilu sebagai mekanisme demokrasi harus dijalankan secara jujur dan adil. Hal itu yang menjadi alasan mengapa Pasal 22e ayat 1 Undang-undang Dasar 1945 mengatur asas langsung umum bebas rahasia jujur adil dan berkala setiap 5 tahun sekali sebagai asas Pemilu,” katanya.

Norma tersebut, kata Saldi, merupakan asas atau prinsip dasar kontestasi Pemilu yang mesti dilaksanakan agar sistem demokrasi yang dicita-citakan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dicapai. “Pada saat yang sama juga akan menjadi benteng atau perisai agar demokrasi tidak dibelokkan ke arah sistem politik yang secara esensial bukan sistem politik yang demokratis,” pungkasnya.  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut