MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya Asal Penuhi Syarat

JAKARTA, iNewsSukabumi.id-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh sekolah membebaskan biaya pendidikan.
Mu'ti menegaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dengan syarat tertentu.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun, ia belum merinci apa saja syarat yang dimaksud. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan DPR, serta menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Suriya Mohamad Said