MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya Asal Penuhi Syarat

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” ujar Enny saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
MK juga menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Karena itu, frasa tersebut diubah menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Editor : Suriya Mohamad Said