get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib di Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Penjelasannya!

MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya Asal Penuhi Syarat

Senin, 02 Juni 2025 | 15:21 WIB
header img
Mendikdasmen: Sekolah swasta tetap boleh pungut biaya usai putusan MK soal SD SMP gratis, tapi dengan syarat dan menunggu arahan Presiden. Foto Doc iNews.id

“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” ujar Enny saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

MK juga menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Karena itu, frasa tersebut diubah menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut