MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya Asal Penuhi Syarat

"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya.
Mu'ti juga menyebut belum bisa memastikan apakah putusan tersebut dapat segera diimplementasikan karena memerlukan pembahasan lintas kementerian.
"Kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan dengan menyusun skema pelaksanaan yang tepat.
"Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar putusannya, MK mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
Editor : Suriya Mohamad Said