MK Wajibkan SD-SMP Gratis, Mendikdasmen: Swasta Boleh Pungut Biaya Asal Penuhi Syarat

JAKARTA, iNewsSukabumi.id-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, putusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan seluruh sekolah membebaskan biaya pendidikan.
Mu'ti menegaskan bahwa sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya pendidikan dengan syarat tertentu.
"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta, artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," kata Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Namun, ia belum merinci apa saja syarat yang dimaksud. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan DPR, serta menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian yang kedua terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden," ujarnya.
Mu'ti juga menyebut belum bisa memastikan apakah putusan tersebut dapat segera diimplementasikan karena memerlukan pembahasan lintas kementerian.
"Kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dilaksanakan dengan menyusun skema pelaksanaan yang tepat.
"Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar putusannya, MK mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, secara bertahap.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob).
“Perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” ujar Enny saat membacakan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
MK juga menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas sebelumnya menimbulkan multitafsir dan diskriminasi. Karena itu, frasa tersebut diubah menjadi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat”.
Editor : Suriya Mohamad Said