get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunci Sudah Dikasih, PDNs Tak Kunjung Pulih, Menterinya masih Berdalih? 

Jurnalistik Mau Dibungkam, Pakar dan Masyarakat Diam?

Rabu, 15 Mei 2024 | 20:19 WIB
header img
Roy Suryo menyebut Komisi-1 dan BaLeg/Badan Legislasi DPR-Ri sedang merumuskan RUU Penyiaran sebagai Revisi dari UU Penyiaran No32/2002, namun didalamnya "menabrak' UU Pers No 40/1999. Foto Dok iNews.id

Dr KRMT Roy Suryo 
Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

Mantan Anggota Komisi-1 2009-2019 dan Badan Legislasi DPR-RI 2016-2017 

TULISAN ini akan lebih komprehensif bilamana dibaca sesudah menyimak apa yg saya tulis kemarin: "Ada Aapa (Apanya) Draft UU Penyiaran ?' karena Prolog permasalahan dan Background referensinya sudah ditulis disana, agar tidak mengulang kembali utk dituliskan disini. Intinya, Insan pers saat ini sedang H2C (Harap-harap Cemas), bukan H2SO4 alias SamSul (aSAM SULfat) karena Komisi-1 dan Baleg/Badan Legislasi DPR RI sedang merumuskan RUU Penyiaran sebagai Revisi dari UU Penyiaran No32/2002, namun didalamnya "menabrak' UU Pers No 40 tahun 1999.

Kondisi hari hari ini saya rasakan juga mirip suasana awal awal tahun 2024 kemarin, saat saya sempat merasa "sendirian" mengkritisi KPU, khususnya SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) yang acak adit semenjak awal, bahkan kacau balau di akhir perjalanannya (karena terbukti banyak sekali kebobrokan sistem, mulai dari Program Stagging / Beta-version yang dipakai, Cloud-server disembunyikan di LuarNegeri, tepatnya Aliyun Computing (Alibaba.com Singapore). 

Ditemukannya JASON-script untuk penyelundupan Algoritma tertentu, Peniadaan Filter di OCR/OMR-nya, Penggelembungan Paslon & Partai tertentu, hingga Penghentian tidak jelas alias Tanpa ada Tanggungjawab samasekali Siatem yang bernilai milyaran tersebut.

Kenapa sendirian? Karena Pakar pakar IT Republik ini yang biasanya mau tampil dan berbicara lantang mengkritisi kalau ada ketidakberesan Teknologi, tampak "diam seribu bahasa" bahkan terkesan "bersembunyi" dibalik tindakan yang diindikasikan terjadi kecurangan bahkan kejahatan teknologi tersebut. Nama nama seperti OWP, RZA, BSD dsb bak menyublin alias lenyap ditelan bumi, segendang-sepenarian dengan Kampus ternama di Bandung, tempat Bung Karno dulu menimba ilmu (semasa bernama THS / Technische Hoogeschool te Bandoeng) karena memang terlibat dengan adanya MoU dgn KPU untuk pembuatan SIREKAP.

Alhamdulillah dengan perjuangan gigih melalui berbagai Platforn -dan didukung Media media yang masih punya Etika dan Hati Nurani, bukan yang hanya ProRezim yang menunggu "cair" dan tampak "tutup mata" dengan segala bentuk penyelewengan teknologi kemarin- Akhirnya satu demi satu Pakar pakar IT Independen mulai berani juga bersuara jujur demi kebenaran, seperti Dr Leony Lidya, Hairul Anas Suaidi Mahmud MT, Ir Agus Maksum, Ir Abi Akhmad Syarbini, Akhyar ST, Ir Jay Sofyan, Yasmin Shahab ST, Dr Soegianto, Ir Benhard Mavis Anggiat, Dr Yudi Prayudi dan beberapa nama lain yang akhirnya terus berjuang dalam Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).

APDI sampai dengan saat ini juga terus bergerak untuk menyampaikan kebenaran dan bersuara lantang, karena sampai kapanpun seorang Akademisi dan Peneliti sejati akan terus mengkritisi bilamana ada hal hal yang memang tidak benar. 

Prinsip yang dipakai masih tetap sama dan berlaku universal, yakni "Ahli bisa saja ada kesalahan (mungkin akibat alat ukur atau teori yang dipakai sudah tergantikan oleh inovasi yang lain), namun demikian Ahli tetap harus berkata jujur apa adanya, tidak boleh bohong apalagi melindungi ketidakbenaran dengan menggunakan teknologi". 

Prinsip tegas ini Insyaa Allah menjadi pegangan yang tetap terus dijaga sebagaimana sudah dilakukannya sejauh ini, meski dengan resiko yang pasti terjadi dan harus terus dihadapi.

Bentuk nyata dari Perjuangan sejati para Pakar Independen dalam APDI tsb adalah dgn segera menggelar rangkaian "Road Show NoBar Film DIRTY ELECTION" dan Diskusi "Membongkar Aktor Intelektual Kejahatan Pilpres 2024" bersama Forum API / Alumni Pendidikan Tinggi Indonesia Perubahan dan TPDI diberbagai Kampus / Kota. 

Dimulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya dan daerah daerah lain yang sedang direncanakan. Kegiatan pertama akan diselenggarakan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional (Senin, 20/05/24 pukul 13.00 WIB) bertempat di HEYOO Coffee Jl Pierre Tendean 41, Jakarta Selatan.

Sebenarnya apa yang dilakukan oleh Para pakar independen ini secara prinsip mirip dengan yang sudah sering juga dilakukan oleh Para jurnalis kita dengan membuat berbagai Tayangan Liputan investigatif. Tayangan tayangan cerdas dan mengedukasi masyarakat tersebut dibuat tidak dengan asal kejar tayang namun melalui proses Riset dan Analisis Ilmiah sebelumnya, karena tidak jarang pembuatannya juga melibatkan para pakar dibidangnya sehingga saling sinergi. 

Judul judul acara tayangan investigatif yang tayang di TV nasional kemarin sudah saya tulis seperti SiGi, Realitas, Telusur, Berkas dsb dan ada juga yang menggunakan nama Anchor/Host-nya (Aiman, AFD, Rosi, Ni Luh, Rully dsb). Semuanya merupakan Karya Jurnalistik Investigatif menarik yang layak diapreasiasi, bahkan menjadi Judul Film yang bisa ditonton melalui YouTube seperti Sexy Killer, Dirty Vote dsb.

Masalahnya dalam RUU Penyiaran yang sedang dibahas sekarang mendadak (di) muncul (kan) ide kontroversial untuk membatasi bahkan bisa disebut melarang jenis Jurnalistik Investigatif diatas. 

Padahal kalau pembuatan RUU adalah untuk antisipasi terhadap munculnya Teknologi baru yang belum diatur oleh UU sebelumnya, itu wajar dan justru harus dilakukan, misalnya tentang Penyiaran digital, khususnya layanan OTT / Over The Top, UGC / User Generated Content, bahkan AI / Artificial Intelligence yang kini mulai marak. 

Namun kalau dibuat justru untuk menghambat kehidupan media yang sudah berjalan benar sebagai "The fourth pillar of democrazy" bersanding dengan kekuatan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, hal tersebut menjadi salah dan patut dipertanyakan ada apa dibaliknya. 

Kalaupun revisi harus dilakukan karena adanya perubahan bentuk atau lembaga penyiaran, misalnya Penggabungan LPP / Lembaga Penyiaran Publik RRI & TVRI (menjadi RTRI) dalam Pasal 15A (1) hal tersebut pun masih bisa dimaklumi. 

Namun terkait dengan jurnalistik Investigasi, mendadak RUU ini memuat Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yg melarang media menayangkan siaran ekslusif jurnalistik investigasi (?).).Tak hanya itu, RUU ini juga disisipkan Pasal 42 ayat 2 yang mengatur soal penyelesaian sengketa pers di KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.Hal ini jelas tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999 yg menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

Secara lebih detail saya tuliskan disini Pasal pasal RUU Penyiaran (berdasar bukti versi 27/03/2024) yang Kontroversial tersebut: 

1. Pasal 42 ayat 2 (tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999) karena di RUU ini berbunyi "Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

2. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) (melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi) yang berbunyi "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:dst (c.) Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi".

Kemudian yang ke 3. Pasal 50B ayat 2 huruf k (larangan konten siaran yg mengandung penghinaan & pencemaran nama baik, padahal sudah ada di UU ITE) "Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yg mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.". 4. Pasal 51 huruf E (Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih lagi dgn UU Pers No 40/1999) "Sengketa yg timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"

Kesimpulannya, inilah RUU yang jelas dalam konsiderannya tidak melihat bahwa sudah ada UU lain yg mengatur hal tsb sebelumnya, dalam hal ini UU Pers No. 40/1999 dan UU ITE No 01/2024 (Revisi dari UU No 08/2008 dan No 19/2016), maka dalam proses Harmonisasi di BaLeg seharusnya ditolak atau dihilangkan. 

Namun saya sekalilagi juga prihatin, kemana Pakar2 komunikasi sekarang ini? Mengapa mereka mirip2 Pakar IT yang "bungkam seribu bahasa" ketika ada SIREKAP? Jangan sampai masyarakat suudzon dgn melihat kondisi bisu-nya mereka dan menduga duga ada hal yang negatif. Bangsa ini lagi jeblok Indeks Demokrasinya sampai ke titik nadir, kalau Media juga sudah dibungkam untuk tidak lagi bisa menayangkan Jurnalisme Investigatif, mau dibawa kemana Indonesia (C) emas 2045 ...?

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut