MADINAH, iNewsSukabumi.id -Sebanyak 24 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Pemerintah Arab Saudi saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah karena tidak memiliki visa haji. Upaya ini dilakukan Pemerintah Arab Saudi disaat pengetatan dan razia menjelang puncak ibadah haji.
Mereka diamankan dan ditahan karena tidak memiliki visa haji resmi. Rombongan tersebut hendak bertolak ke Makkah untuk mengikuti prosesi haji.
Kepala Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daker Madinah, Ali Machzumi, membenarkan kabar penangkapan yang terjadi di Bir Ali.
Penangkapan tersebut merupakan ranah kewenangan dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI.
”Yang bisa kami sampaikan, bahwa benar mereka bukan jamaah haji resmi yang memiliki visa haji,” katanya, Rabu (29/5/2024).
Dalam kesempatan ini, Ali mengimbau agar semua WNI yang nekat hendak berhaji tanpa visa haji untuk membatalkan niatnya tersebut.
”Sebab, pada musim haji tahun ini, pemerintah Arab Saudi benar-benar serius untuk menjaring para jamaah haji yang tidak memiliki visa haji resmi,” pungkasnya.
Kronologinya berawal saat rombongan itu tiba di Arab Saudi melalui Bandara Riyadh, Arab Saudi untuk transit menuju Bandara Jeddah.
Setelah di Jeddah, rombongan tidak masuk ke Makkah seperti jamaah regular. Melainkan menuju Madinah, pada Selasa (28/5) petang.
Hal ini memang lazim dilakukan rombongan jamaah tanpa visa haji untuk menghindari pemeriksaan polisi setempat.
Setelah beberapa hari di Madinah, rombongan yang dikoordinir seorang mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi) menuju ke Masjid Bir Ali untuk mengambil miqat dan niat umrah sebelum ke Makkah.
Setibanya di Bir Ali, rombongan langsung didatangi polisi setempat. Saat diperiksa, pimpinan rombongan beralasan bahwa mereka ke Makkah untuk melakukan umrah dan tidak berhaji. Namun, polisi Arab tidak percaya, karena sejak Jumat 24 Mei, kegiatan umrah sudah ditutup pemerintah Arab Saudi.
Polisi akhirnya menahan seluruh peserta rombongan dan pimpinannya. Informasi yang dihimpun, seluruh jamaah rombongan ini dibawa menuju kejaksaan setempat untuk menjalani sidang vonis.
Editor : Suriya Mohamad Said