get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS, Lagi Belajar Tiba-Tiba Ruang Kelas SDN 3 Cikidang Ambruk, Ada Korban Jiwa? 

Tampang 4 Pelaku Pengeroyok Seorang Pemuda asal Cibadak hingga Tewas Hanya karena Dituduh Curi HP

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 18:58 WIB
header img
Lutfi Fauzi Hadil seorang pemuda asal Cibadak dikeroyok hingga tewas oleh sekelompok pria di salah satu emperan toko di Cikole karena dituduh curi HP. Foto empat pelaku. iNews/Budi S

CIKOLE, iNewsSukabumi.id- Lutfi Fauzi Hadil seorang pemuda asal Cibadak menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan hingga tewas oleh sekelompok pria di salah satu emperan toko di Cikole, Sukabumi, Jawa Barat. Korban tewas setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat dibanting ke trotoar oleh para pelaku. Aksi brutal para pelaku sempat terekam oleh kamera CCTV.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, dalam rekaman CCTV tersebut terlihat bahwa korban dipukul dan ditendang secara brutal oleh para pelaku. Bahkan, korban yang sudah tidak berdaya dibanting dua kali oleh salah satu pelaku. Setelah korban tak berdaya, para pelaku menyeretnya hingga ditemukan tewas di depan kios yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Menurut Kapolres, Polisi yang tiba di tempat kejadian segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Jasad korban, yang merupakan seorang pengamen, kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin SH untuk diautopsi. "Para pelaku yang berinisial J, HS, JA, dan ES kemudian ditangkap oleh tim Jatanras di wilayah Citamiang.Para pelaku berdalih bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh dugaan pencurian telepon seluler milik salah satu pelaku yang diduga dilakukan oleh korban. 

Korban, ungkap Kapolres, kemudian dicari dan ditemukan di sebuah mal, lalu dibawa ke emperan toko. Di sana, korban dikeroyok dan dianiaya hingga tewas.
 
"Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Kapolres.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut