get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Menangkap Tersangka Baru Kasus Jual Beli Senjata Api di Jayapura

KKB Perintakola Lokbere Diduga sebagai Pelaku Pembunuhan Pilot Glen di Distrik Alama

Rabu, 14 Agustus 2024 | 15:16 WIB
header img
Perintakola Lokbere alias Malas Lokbere alias Malas Gwijangge Pimpinan KKB Perek Jelas Kogoya, diduga sebagai pelaku pembunuhan Pilot Glen di Distrik Alama. Foto: Satgas Damai Corenz

Kepala Operasi Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan bahwa pelaku penyanderaan dan pembunuhan pilot Glen adalah KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya.

Kelompok KKB ini bermarkas di Yuguru, Kabupaten Nduga, dan diduga terdiri dari lima orang yang terlibat dalam pembunuhan pilot Glen, yaitu:

1.Perintakola Lokbere alias Malas Gwijangge, (20 thn) dari kampung Geselma, Kab. Nduga.
2.Jeri Wandikbo, (50 thn) dari kampung Geselma, Kab. Nduga
3.Irisim Gwijangge, (20 thn) dari kampung Geselma, Kab. Nduga
4.Jaka Gwijangge, (15 thn) dari kampung Geselma, Kab. Nduga
5.Analuk Amisim, (36 thn) dari kampung Geselma, Kab. Nduga

Kepala Satgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menyatakan bahwa olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan.

"Ya, benar. Kami telah menyelesaikan olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku telah kami ketahui yaitu Perintakola Lokbere Alias Malas Lokbere Alias Malas Gwijangge, Jeri Wandikbo, Irisim Gwijangge, Jaka Gwijangge, dan Analuk Amisim. Mereka berasal dari KKB pimpinan Perek Jelas Kogoya yang bermarkas di Yuguru, Kabupaten Nduga," jelas Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno.

Terduga pelaku telah diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan langkah selanjutnya adalah penyidikan dan penegakan hukum. Terduga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, subsider Pasal 365 Ayat (3), subsider Pasal 170 KUHP Ayat (2) ke-3, dan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai pasal-pasal tersebut.


 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut