SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Gerbang Kantor DPRD Kota Sukabumi dijebol ratusan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 tentang UU Pilkada, Jumat (23/8/2024) sekira pukul 14.00 WIB. Mahasiswa yang didominasi BEM Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) itu memaksa masuk ke dalam gedung DPRD untuk bertemu dengan Ketua DPRD untuk menyerukan agar mentaati putusan MK dan membatalkan revisi UU Pilkada yang akan diputuskan DPR.
Raihan Nadzri Abdullah, Gubernur Fakultas Ekonomi UMMI mengatakan, kehadiran mereka untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait putusan MK dan langkah-langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Pertama, kami menolak segala bentuk kebijakan yang mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, termasuk ketentuan dalam UU Pilkada yang berpotensi membatasi hak rakyat dalam memilih kepala daerah secara langsung. Kami menilai, kebijakan ini merupakan kemunduran bagi demokrasi dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat," tegas Raihan.
Lalu yang kedua, lanjut Raihan, pihaknya mendesak agar pemerintah dan DPR RI untuk mematuhi dan menghormati putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024 yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus 2024 tentang UU Pilkada.
"Yang ketiga, sebagai mahasiswa yang menjunjung tinggi konstitusi, kami menuntut agar semua pihak, baik MK maupun DPR RI, untuk berhenti mengubah undang-undang secara semena-mena tanpa mengedepankan partisipasi publik. Kami menolak segala upaya yang berpotensi merusak tatanan konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi yang telah dijamin oleh undang-undang dasar," ujar Raihan.
Lebih lanjut Raihan mengatakan, pihaknya mendesak KPU untuk bersikap independen dan melaksanakan aturan sesuai putusan MK dalam pemilihan kepala daerah. Alasannya, hak untuk memilih pemimpin secara langsung adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi yang tidak boleh dikompromikan.
"Kami juga meminta dengan sangat agar DPR sebagai dewan perwakilan rakyat kembali pada fungsinya yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah," ujar Raihan.
Raihan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus kritis dan waspada terhadap segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara terkait dengan RUU Pilkada.
"Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses legislasi ini sangat penting untuk menjaga agar demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar," tandas Raihan.
Editor : Suriya Mohamad Said