get app
inews
Aa Read Next : 6 Kota Terpanas di Jawa Barat, Nomor 3 Dijuluki Planet Asing karena Suhunya di Atas Normal

Camat dan Bidan Tertangkap Mesum di Mobil Goyang Dalam Area Rumah Sakit Gegerkan Karawang 

Selasa, 10 September 2024 | 19:12 WIB
header img
G Oknum Camat di Karawang tertangkap berbuat mesum bersama F bidan puskesmas di mobil goyang dalam area Parkir Rumah Sakit (RS) Hastien. Foto Ilustrasi/iNews.id

KARAWANG, iNewsSukabumi.id - G Oknum Camat di Karawang tertangkap berbuat mesum bersama F bidan puskesmas di mobil goyang dalam area Parkir Rumah Sakit (RS) Hastien, Rengasdengklok. Sontak hal tersebut membuat geger warga Karawang.
 
Pasangan yang tengah berbuat tidak senonoh itu kemudian dibawa ke kantor sekuriti rumah sakit untuk dimintai keterangan. Mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Business Development Manager RS Hastien Karawang, Ramdoni, membenarkan bahwa insiden tersebut memang terjadi. 

"Benar, menurut informasi dari security kami ada pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah berbuat mesum di parkiran rumah sakit," ungkap Ramdoni pada Minggu, (8/9/2024).

Ramdoni juga menegaskan bahwa bidan yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah tenaga kesehatan yang bekerja di RS Hastien.

"Saya ingin jelaskan bahwa yang bersangkutan bukan tenaga kesehatan kami, dan kami sudah mengikuti SOP yang berlaku dengan meminta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi di area rumah sakit," timpalnya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Geri Samrodi menjelaskan pihaknya telah memanggil keduanya.

"Kami mendapat perintah dari bupati untuk segera memeriksa kebenaran kasus ini. Pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk pihak rumah sakit, akan segera dilakukan," kata Geri Samrodi, Selasa (10/9/2024).

Dia menjelaskan, bahwa G dinonaktifkan dari jabatannya hingga proses penyelidikan selesai. Sementara nasib bidan berinisial F masih menunggu keputusan dari Dinas Kesehatan.

"Instruksi dari bupati mengharuskan kami segera menyelesaikan kasus ini secara transparan. Jika perbuatan mesum itu terbukti, maka mereka melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang dapat berakibat pada pemberhentian dari status PNS," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut