get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ultimatum Penyerang Komunitas Vespa di Sukabumi Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak Tegas 

Setrum dan Bacok Korbannya, 2 Anggota Geng Motor Sadis Roboh Ditembak Petugas

Jum'at, 31 Maret 2023 | 18:58 WIB
header img
Tiga orang anggota geng motor yang membacok dan menyetrum korbannya ditangkap jajaran Polres Karawang. Dua orang terpaksa ditembak petugas. Foto iNews/Nila Kusuma

KARAWANG, iNewsSukabumi.id - Tiga orang anggota geng motor yang membacok dan menyetrum korbannya ditangkap jajaran Polres Karawang. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung alot karena pelaku melawan hingga polisi melepaskan tembakan. Dua orang pelaku roboh ditembak  dan terkapar di jalan. Sedangkan satu pelaku lainnya langsung menyerah.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tiga orang pelaku yaitu NSA, RHY dan DS merupakan pelaku yang menganiaya sejumlah korban di Jalan Kertabumi, Karawang Barat. Dua pelaku yaitu RHY dan DS ditembak karena melawan saat akan ditangkap. "Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku karena melawan saat akan ditangkap," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023).

Menurut Wirdhanto, peristiwa pembacokan terhadap sejumlah warga Karawang oleh komplotan geng motor bermula ketika geng motor tersebut janjian dengan genk motor lainnya. Namun perjanjian itu batal karena salah satu geng motor tidak datang di lokasi yang ditentukan. Kesal karena tidak datang akhirnya geng motor tersebut melampiaskan dengan mencari sasaran secara acak. 

"Mereka memilih korban secara acak tidak lagi pilih-pilih. Korban bukan dari kelompok geng motor," katanya.

Wirdhanto mengatakan, kelompok geng motor yang ditangkap ini dikenal sadis. Karena mereka tidak lagi memandang korbannya. "Korban sebelumnya akan di strum kemudian dibacok berkali-kali  sambil dikeroyok," timpalnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku DS merupakan tukang parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. Sedangkan RHY berprofesi sebagai pedagang dan NSA merupakan pengangguran. 

"Pelaku semuanya empat orang, tiga orang sudah ditangkap dan satu masih buron. Kami pasti akan memburu pelaku yang buron," tandasnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.  

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut