SUKABUMI, iNewsSukabumi.id-Petugas Satnarkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial RFR dan AAH, yang merupakan paman dan keponakan, di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Keduanya memanfaatkan situasi bencana alam di daerah tersebut untuk mengedarkan sabu-sabu menjelang pergantian malam tahun baru.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. "Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,677 kilogram dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar," kata Kapolres.
Berdasarkan pemeriksaan RFR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pamannya, AAH, yang memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar besar berinisial T yang kini masih buron.
Para pelaku, kata dia, menggunakan momentum bencana alam saat aparat fokus menangani wilayah terdampak bencana untuk menjalankan aksinya.
"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tandasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said