JAKARTA, iNewsSukabumi.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR, yang juga menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya keterlibatan HK selaku Sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron. "Sebagian Uang yang digunakan untuk menyuap diduga berasal dari HK," ungkap Ketua KPK.
Sementara terkait kapan penahanan terhadap HK, menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu akan dikabari selanjutnya.
Asep beralasan bahwa Sprindik yang diterima pada tgl 23 Desember itu merupakan pengembangan perkara dari perkara Harun Masiku.
"Jadi saksi saksi dan keterangan yang kita himpun sudah lengkap. Untuk sprindik baru sehingga diperlukan waktu untuk kembali pemanggilan saksi saksi, keterangan dan penyitaan penyitaan tunggu saja untuk penahanan nanti kita kabari," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Editor : Suriya Mohamad Said