Digerebek Selingkuh dengan Istri Orang, Oknum Polisi Dicopot Jabatan dan Dipatsus

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id – Seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota, dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di penahanan khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah tertangkap berduaan dengan istri orang lain.
Terduga pelaku, HM (39), diduga menjalin hubungan gelap dengan DA, seorang pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Perselingkuhan ini telah lama dicurigai oleh suami DA, HRM (35), yang melihat perubahan perilaku istrinya.
Penasihat hukum HRM, Nur Hikma, yang juga Direktur LBH Sukabumi Officium Nobile, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika kliennya mendapatkan informasi dari adiknya bahwa DA sedang menuju Jalan Lingkar Selatan.
"Istrinya mengaku pergi bekerja, tetapi HRM curiga ada hubungan dengan oknum polisi. Setelah menggali informasi, HRM membuntuti mobil yang ditumpangi istrinya dengan sepeda motor," ujar Nur Hikma kepada wartawan, Sabtu (29/3/2025).
Nur Hikma menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Maret 2025, sore hari. Kendaraan yang membawa DA berhenti di sebuah rumah yang diduga milik HM di Desa Gunungjaya, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
"Sebelum melakukan penggerebekan, HRM meminta izin kepada Ketua RT dan pengurus DKM setempat untuk mendampinginya. Saat masuk, ia mendapati istrinya dalam kondisi tidak berpakaian lengkap, yang semakin menguatkan dugaan perselingkuhan," ungkap Nur Hikma.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Sukabumi Kota, AKP Sumarno, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan HM setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana perzinaan dan/atau pencabulan.
"Oknum yang dilaporkan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai langkah awal dalam penegakan disiplin terhadap anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Sumarno.
Sumarno menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba menghubungi pelapor melalui telepon dan WhatsApp, namun belum mendapat balasan. Ia berharap pelapor segera merespons agar penyelidikan dapat berjalan lebih lanjut.
"Sesuai dengan kewenangan yang ada, kami langsung mengamankan yang bersangkutan. Secara otomatis, jabatannya dicopot, dan hingga proses sidang berlangsung, statusnya tetap dalam pengawasan Propam setiap hari," pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said