Cerai Resmi, Baim Wong Menang Gugatan: Paula Verhoeven Nusyuz, Nafkah Anak & Iddah Ditolak Hakim

JAKARTA, iNewsSUKABUMI.id – Rumah tangga selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi berakhir. Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Baim dalam sidang putusan pada Rabu sore, 16 April 2025.
Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, membenarkan bahwa majelis hakim menerima permohonan cerai Baim Wong Paula tersebut. Dalam sidang, hakim juga menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan istri nusyuz atau durhaka terhadap suami.
"Majelis hakim menyatakan terbukti, dengan demikian majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," ujar Suryana saat konferensi pers.
Konsekuensi dari keputusan tersebut cukup besar. Gugatan balik Paula mengenai nafkah anak sebesar Rp80 juta per bulan, nafkah iddah Rp200 juta, dan nafkah madhiyah Rp800 juta, ditolak oleh majelis hakim.
"Oleh karena itu hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan dengan mendapatkan nafkah-nafkah tadi otomatis tidak berhak. Karena ketentuan hukum Islam istri yang diceraikan memang berhak dengan syarat tidak nusyuz," jelas Suryana lebih lanjut.
Namun, Paula tetap mendapatkan hak nafkah mut'ah sebesar Rp1 miliar yang dikabulkan oleh pengadilan.
Terkait hak asuh anak, PA Jakarta Selatan memutuskan sistem joint custody. Artinya, kedua anak mereka akan diasuh secara bersama-sama. Skemanya, anak-anak akan tinggal bergantian selama dua pekan di rumah ayah dan ibu mereka.
Editor : Suriya Mohamad Said