Gugat Balik? Paula Verhoeven Ajukan Banding atas Putusan Cerai dengan Baim Wong

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih terus berlanjut, meskipun Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah resmi mengeluarkan putusan cerai pada 16 April 2025. Paula kini mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas keputusan tersebut melalui sistem e-Court.
"Pada 28 April 2025 tim kuasa hukum sudah menyatakan banding secara elektronik," kata Alvon Kurnia Palma melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (29/4/2025).
Hingga kini, Alvon belum mengungkap secara rinci poin-poin dalam putusan yang menjadi alasan Paula mengajukan banding. Namun, ia menegaskan bahwa proses banding telah sah secara hukum.
"Akta Pernyataan Banding secara elektronik juga sudah diterima oleh tim kuasa hukum. Artinya secara resmi pernyataan banding sudah ter-register di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," lanjutnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Alvon menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen terkait banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, melalui perantara Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kami mendaftarkan banding melalui e-Court kemarin, kemudian berkas perkara soft copy kami berikan kepada PTA melalui e-Court, sementara dokumen hard copy kami berikan ke PTA melalui PA Jakarta Selatan yang selanjutnya pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh PTA Jakarta," jelas Alvon melalui pesan singkat.
Kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven ini masih menyita perhatian publik, seiring berjalannya proses hukum lanjutan di tingkat banding.
Editor : Suriya Mohamad Said