Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Antisipasi Dampak One Way Nasional, Siapkan Jalan Arteri dan Alternatif
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp9 M di Baznas Justru Dijadikan Tersangka Pembocoran Dokumen

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:27 WIB
  • author Agus Warsudi
Miris, Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Rp9 M di Baznas Justru Dijadikan Tersangka Pembocoran Dokumen
Tri Yanto, eks pegawai Baznas Jawa Barat, ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan ini dilakukan setelah Tri membocorkan dugaan korupsi Rp9 M di Baznas. Ilustrasi penangkapan. Doc iNews.id

BANDUNG, iNewsSukabumi.id – Tri Yanto, mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Penetapan ini dilakukan setelah Tri membocorkan dugaan korupsi senilai Rp9 miliar di Baznas Jabar, menjadikannya whistleblower dalam kasus tersebut.

Tri dikenai Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, akibat aksinya itu, Tri sebelumnya telah dipecat sepihak oleh Baznas Jabar dengan alasan pelanggaran disiplin.

Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, selaku kuasa hukum Tri Yanto, mengecam langkah Polda Jabar. Ia menyatakan bahwa kliennya telah mengalami kriminalisasi atas perannya sebagai pelapor dugaan korupsi.

"Kepolisian menetapkan status tersangka kepada Tri Yanto dengan tuduhan dugaan tindak pidana illegal akses dan membocorkan dokumen rahasia," kata Heri dalam siaran pers yang diterima.

Tri Yanto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, dan melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Pemprov Jabar sekitar Rp3,5 miliar.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut