get app
inews
Aa Text
Read Next : Istana Tanggapi Desakan Forum Purnawirawan TNI agar Wapres Gibran Dimakzulkan

Desak Pemakzulan Wapres Gibran, Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat ke MPR dan DPR

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:06 WIB
header img
Forum Purnawirawan TNI ajukan surat ke MPR/DPR usulkan pemakzulan Gibran Rakabuming, siap hadir jika diminta rapat dengar pendapat. Foto iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat

JAKARTA, iNewsSukabumi.id-Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, langkah mereka disertai pengajuan surat resmi yang ditujukan kepada tiga lembaga tinggi negara: MPR, DPR, dan DPD RI.

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut memuat pandangan hukum Forum terkait proses politik dan hukum yang dianggap tidak sesuai dalam mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat resmi yang dikirim pada Selasa (3/6/2025).

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan bahwa surat tersebut telah disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR, DPD, dan MPR RI pada Senin (2/6/2025).

"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu," ujar Bimo Satrio.

Ia juga menambahkan bahwa Forum Purnawirawan siap hadir dalam rapat dengar pendapat bila diminta oleh DPR RI. "Kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut