Suap Hakim Rp5 Miliar agar Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, resmi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zarof Ricar berupa pidana penjara selama 16 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara bagi Zarof. Ia didakwa terlibat dalam permufakatan jahat menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar demi membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum kasus pembunuhan.
Tak hanya itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari pihak-pihak berperkara di pengadilan tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Editor : Suriya Mohamad Said