JAKARTA iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK memiliki bukti awal yang cukup terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karena itu, KPK telah meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan, "Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan." Hal ini disampaikan di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan tersebut telah diberlakukan sejak 12 Mei 2023.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta